Menurut peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pada pasal 28 menyatakan, pendidikan adalah agen pembelajar yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial[1]. Dalam hal ini seorang tenaga kependidikan dalam kata spesifik kita sebut guru merupakan sebuah profesi yang membutuhkan kompetensi khusus dan spesifik yang harus dijalankan secara profesional. Seorang guru merupakan seorang figur atau model dalam pendidikan nyata, sehingga seorang guru dituntut tidak hanya memiliki kecerdasan secara intelektual akan tetapi seorang guru harus memiliki kecerdasan emosional, sosial dan hal-hal lain yang dapat menunjang agar peserta didik dapat berkembang secara optimal dan sesuaiyang diinginkan. Hal ini penting dikarenakan seorang peserta didik dalam proses belajar akan selalu bercermin pada sosok seorang guru.
Profesionalitas seorang guru berkaitan dengan tingkat pemahaman akan tugas-tugas dan hal-hal yang berhubungan bagaimana ia dalam menjalankan profesinya. Seorang guru yang belum profesional cenderung hanya melaksanakan tugas pokok yaitu mengadakan proses transfer ilmu kepada anak didik dengan cara menerangkan atau hal lainnya yang bertujuan untuk mengugurkan kewajiban. Sedangkan seorang guru yang profesional akan selalu mengembangkan dirinya untuk proses pembelajaran kepada anak didiknya, sehingga guru profesional selalu melakukan inovasi-inovasi dalam kegiatan belajar-mengajar hingga para perserta didik mengerti dan memahami makna belajar sesungguhnya.
Paramater seorang dikatakan profesional antara lain :
(1) memiliki komitmen yang kuat dan berjangka panjang terhadap keahlian mereka, (2) memiliki loyalitas yang lebih tinggi terhadap pekerjaanya daripada kepada pimpinannya, (3) selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan zaman, (4) dalam bekerja tiadak terikat oleh jadwal[2].
Dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, maka seorang guru memiliki kriteria kompetensi minimal yang perlu dimiliki sebagai berikut :
a. Menguasi filsafat pendidikan termasuk di dalamnya kemampuan menguasi konsep,
teori danproses pendidikan.
b. Menguasai strategi belajar dan pembelajaran.
c. Menguasai ICT ( Information, Comunication, Technology), dan aplikasinya dalam
proses pembelajaran untuk mendukung penerapan learning strategi yang
dikembangkan oleh pendidik.
d. Menguasi psikologi perkembangan anak.
e. Menguasai berbagai teori belajar.
f. Memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak.
g. Menguasai cara berfikir dan materi bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai pendidik pada jejaring persekolahan tertentu.
h. Memahami administrasi pendidikan terutama tentang manajemen pembelajaran dan peratura-peraturan yang berhubungan dengan profesi.
i. Menguasai visi prosedur dan keterampilan pengembangan burikulum
j. Memahami dan menguasai proses pendidikan nilai.
k. Memahamai proses dan dampak globalisasi derta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik.
l. Memahami strategi enrichment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik.
m. Memahami peran dan pengaruh aspek sosial, kultural dan ekonomi terhadap proses pendidikan[3].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar