Selasa, 08 Maret 2011

Kompetensi Guru 2


Undang -undang  Guru dan Dosen dan PP No. 19 tahun 2005 pasal 8 menyatakan kompetensi guru mencakup antara lain (1) Kompetensi Kepribadian, (2) kompetensi Pedagogik, (3) Kompetensi Profesional, (4) Kompetensi Sosial[1].
1.      Kompetensi Kepribadian
Seorang guru merupakan figur yang patut “digugu” ( Ditaati nasehat/ucapan/perkataan) dan “ditiru” ( diikuti sikap dan perilaku). Maka seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik, sehingga para peserta didik dapat berkembang dengan sikap yang baik. Kepribadian merupakan faktor penting dalam penentu keberhasilan anak didik dalam proses belajar. Zakiah Darajah dalam Syah (2000) menegaskan bahwa kepribadian yang menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil ( tingkat dasar) dan mereka yang berkaitan dengan kegoncangan jiwa ( tingkat menengah).
Di dalam undang-undang guru dan dosen tercantum bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa sertamenjadi teladan peserta didik.  Dan mengacu pada Asian Institute For Teacher Education mengemukakan bahwa kompetensi pribadi antara lain :
a.       Pengetahuan adat istiadat baik sosial maupun agama
b.      Pengetahuan budaya dan tradisi
c.       Pengetahuan tentang inti demokrasi
d.      Pengetahuan tentang estetika
e.       Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
f.       Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
g.      Setia terhadap harkat dan martabat manusia[2]

2.      Kompetensi Pedagogik
Di dalam undang-undang No 14 tahun 2005 dikemukakan kompetensi pedagogik adalah: kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini ditunjukan dengan bagaimana seorang guru mampu melaksanakan kegiatan belajar mengajar, menentukan metode, model, strategi dan media pembelajaran yang sesuai dengan materi yang akan diajarkan[3].
Menurut Joni (1984) kemampuan merencana program belajar mengajar mencakup : (1) bahan belajar, (2) pengelolaan kegiatan belajar, (3) Pengelolaan kelas, (4) media dan sumber belajar.
Sedangkan dalan undang-undang gurudan dosen, kompetensi pedagoogik guru merupakan kemampuan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran peserta didik sekurang-kurangnya meliputi :
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Pengembangan kurikulum dan silabus
4)      Perencanaan pembelajaran
5)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6)      Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7)      Evaluasi hasil belajar
8)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasika berbagai potensi yang dimili oleh peserta didik[4].
3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran secara luar dan mendalam mencakup bidang ajar yang diajarkan dan ilmu kependidikan yang menunjang perkembangan profesinya.
4.      Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial merupakan kemampuanguru dalam berkomunikasi dan beradaptasi dengan lingkungan sosial baik dengan masyarakat ataupundengan siswa secara efektif. Pendidik merupakan peranan penting, cermin di msyarakat akan menilai pola sosial yang dimiliki oleh guru.
Kompetensi ini berhubungan dengan beberapa hal yang diantaranya :
1)      Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi denganteman sejawat untuk meningkatkan profesionalisme
2)      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
3)      Kemampuan untuk menjalin kerja sama yang baik antar individu dan kelompok
4)      Kemampuan untuk memahami lingkungan sekitarnya[5]


[1] Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Pasal 8
[2] Sri Suryani, dkk. Kompetensi Pembelajaran. ( Jakarta : FT UNJ, 2008
[3] Undang –Undang No 14 Tahun 2005
[4] Sri Suryani. Loc.Cit
[5] Ibid h 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar